TantanganPenegakan HAM Mengenai tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul "Deklarasi Indonesia tentang Hak Asasi Manusia" sebagai berikut. Adapunyang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya : 1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata. 2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat. 3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter. 4. Tantangandan hambatan peneg akan hukum di Indonesia sangat bes ar. Tantangan dan ha mbatan dapat berasal d ari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor int ernal meliputi hukum dan budaya, i Adajuga UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan masih banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan upaya penegakan HAM. Adapun titik berat yang tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, meliputi: Hak Berkeluarga; Hak Hidup; Hak Memperoleh Keadilan; Hak Memiliki Kebebasan atas Pribadi; Hak Kebebasan Pribadi; Hak Memperoleh tegaknyahak sipil dan politik dalam suatu negara. Anja Jetschke sebagaimana dikutip Risse, et al, 1999) menyebutkan setidaknya ada tiga faktor yang saling berintraksi dalam menentukan penegakan sekaligus penghormatan HAM yaitu negara, masyarakat dan masyarakat internasional (Risse, 1999). Jika dielaborasi lebih SURABAYA—. Memperingati HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Gusdurian Surabaya menggelar dialog kebangsaan yang dihadiri berbagai elemen dari lintas agama dan kepercayaan. Mengangkat tema 'Serius Kita Sudah Merdeka?', diskusi yang digelar Jumat (17/8) di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jemaat Sawahan, yang sempat MQwN.

jelaskan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia